Jason Tjakrawinata, Pelaku Pemukulan Suster RS Siloam Mulai Jalani Sidang

Era Neizma Wedya
Terdakwa pemukulan perawat jalani sidang perdana secara virtual. (Foto: Era)

Diketahui sebelumnya peristiwa penganiayaan itu berawal saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, OKI, kemudian ditelpon oleh istrinya yakni saksi Melisa. 

Saksi memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang menjalani perawatan mengalami luka di tangan setelah infusnya dicabut. Mendengarkan kabar itu terdakwa langsung berangkat ke Palembang, dan tiba di rumah sakit merasa tidak terima melihat tangan anaknya mengeluarkan darah.

Terdakwa lalu marah hingga melakukan pemukulan pada suster Kristina Ramauli yang terekam kamera dan tersebar luas di media sosial (medsos). Kemudian banyak mendapat kecaman dari netizen. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap polisi dan kasusnya bergulir hingga saat ini.

Atas perbuatannya terdakwa kini diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Terima Dana Hibah untuk Tambahan Kuota Rekrutmen Bintara

57 tahun lalu

Sebagian Sumsel Mulai Kemarau, Waspadai Potensi Kekeringan dan Karhutla

57 tahun lalu

Jelang Sekolah Tatap Muka, Dinkes: 56 Persen Guru di Sumsel Telah Divaksin

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Belasan Pemalak Berbaju Juru Parkir di Palembang

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bantu Awasi Isolasi Masyarakat Positif Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal