Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Penyuap Bupati Muba Dodi Reza 3 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Suhandy terdakwa dugaan suap di Musi Banyuasin dituntut 3 tahun penjara. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Suhandy, terdakwa dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan hukuman penjara 3 tahun. Direktur Selaras Simpati Nusantara itu juga dituntut hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam sidang virtual yang diketuai Majelis Hakim, Abdul Aziz, Kamis (17/2/2022), Jaksa KPK, Ibnugroho menyatakan, bahwa terdakwa Suhandy terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ibnugroho, Kamis (17/2/2022).

Berdasarkan pertimbangan JPU KPK, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai koperatif selama persidangan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan melalui sambungan layar virtual mengatakan, bakal menyampaikan nota pleidoi atau pembelaan.

Nantinya, pleidoi itu akan dibacakan secara langsung oleh Suhandy secara virtual dan melalui kuasa hukumnya di hadapan hakim.

Ditemui setelah persidangan, Kuasa Hukum Suhandy, Titis Rachmawati menilai, tuntutan hukuman 3 tahun terhadap kliennya tersebut dinilai cukup tinggi. "Bila dibanding dengan kasus lain, tuntutan pada klien kami ini cukup tinggi. Tapi kami menghormati penilaian dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang sudah disampaikan," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dodi Reza Bantah Terima Suap, JPU KPK: Ditunggu di Persidangan

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Dodi Reza Segera Disidang di PN Palembang

57 tahun lalu

Menyesal, Direktur Perusahaan Penyuap Dodi Reza Mengaku Kapok

57 tahun lalu

Terdakwa Penyuap Dodi Reza Ungkap Praktik Suap untuk Mendapatkan Proyek di Muba

57 tahun lalu

Terdakwa Kasus Suap Dodi Reza Alex Ajukan Sidang Tatap Muka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal