Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya

Dede Febriansyah
JPU hadirkan saksi ahli kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Ist)

"Jadi setelah kita sampaikan fakta-fakta, bahwa ada beberapa aturan-aturan yang dilanggar dalam kasus ini, mulai dari proses perencanaan, penganggaran kemudian kegiatan pembangunan sampai dengan proses pembayarannya," kata Azwar.

Dijelaskan Azwar, sebagaimana keterangan ahli apabila aturan itu dilanggar maka para pejabat atau pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengelolaan keuangan bantuan hibah haruslah bertanggung jawab.

"Karena ini menyangkut proses hukum pidana, tentunya tanggung jawab tersebut adalah tanggung jawab secara hukum pidana," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SMA di Sumsel Masih Terapkan PTM Terbatas hingga Tahun Depan

57 tahun lalu

Tekan Narkoba, Petinggi di Sumsel Resmikan Kampung Cantik di Tangga Buntung Palembang

57 tahun lalu

Emak-Emak Harap Tenang, Gubernur Herman Deru Pastikan Bahan Pokok di Sumsel Aman

57 tahun lalu

Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan Polisi, Diduga terkait Kasus Mafia Tanah

57 tahun lalu

Muncul Dugaan Tertembak Pistol Rekan, Polda Sumsel Dalami Kematian Bripda Ucok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal