Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya

Dede Febriansyah
JPU hadirkan saksi ahli kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan saksi ahli di sidang lanjutan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Saksi tersebut yakni ahli tata kelola keuangan negara dan daerah, Siswo Sujanto.

Siswo Sujanto yang merupakan dosen dari Universitas Patria Arta secara visual menerangkan detail aturan-aturan yang harus dilakukan dalam proses atau prosedur tata kelola keuangan daerah, termasuk hibah daerah.

"Jadi aturan-aturan itu harus dan wajib dipatuhi sesuai dengan SOP, kemudian peraturan-peraturan yang di atas dari peraturan gubernur yaitu ada Permendagri lagi, yakni Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pengelolaan bantuan dana hibah," ujar Siswo, Selasa (29/3/2022).

Dijelaskan Siswo, para pejabat atau pihak-pihak yang terkait dalam proses tata kelola keuangan jika tidak menjalankan sesuai aturan-aturan itu, maka akan ada konsekuensinya yang menjurus adanya tindak pidana.

Sementara itu, JPU Kejati Sumsel, Azwar mengatakan, bahwa ahli yang dihadirkan tidak menjelaskan berapa kerugian keuangan negara. Hanya menjelaskan tentang prosedur apa yang harus dilakukan dalam proses tata kelola keuangan daerah.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SMA di Sumsel Masih Terapkan PTM Terbatas hingga Tahun Depan

57 tahun lalu

Tekan Narkoba, Petinggi di Sumsel Resmikan Kampung Cantik di Tangga Buntung Palembang

57 tahun lalu

Emak-Emak Harap Tenang, Gubernur Herman Deru Pastikan Bahan Pokok di Sumsel Aman

57 tahun lalu

Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan Polisi, Diduga terkait Kasus Mafia Tanah

57 tahun lalu

Muncul Dugaan Tertembak Pistol Rekan, Polda Sumsel Dalami Kematian Bripda Ucok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal