JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) AHB diduga menerima suap Rp3,031 miliar dari pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi (ROF). AHB sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek-proyek Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
"ROF diduga melakukan pemberian sebesar Rp3,031 Miliar dalam kurun waktu Mei sampai Agustus 2019 kepada AHB di rumah AHB," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).
Dia mengatakan, suap tersebut diduga berhubungan dengan commitment fee Robi setelah mendapat 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim.
Dalam proyek tersebut, Alex menuturkan, Robi turut memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai proyek ke sejumlah pihak selain Bupati Muara Enim nonaktif Achmad Yani. Achmad Yani kini tengah berstatus sebagai terdakwa.
Selain AHB, ROF diduga memberikan suap sebesar Rp1,115 miliar kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS). Selain uang yang berjumlah miliaran, ROF kata Alex juga memberikan satu buah handphone bermerek Samsung kepada RS.