Jadi Penadah Truk Curian dari Palembang, 3 Warga Jambi Ditangkap Polisi 

Dede Febriansyah
Polrestabes Palembang menangkap tiga warga Jambi terkait kasus pencurian truk. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Tiga warga Jambi ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang karena menjadi penadah atau membeli truk curian dari Palembang. Ketiganya, Widodo (40), Eko (34) dan Iim Iskandar (34) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian truk beberapa waktu lalu. 

"Sampai hari ini, barang bukti yang berhasil kita amankan ada tiga mobil truk dan ada tiga tersangka penadah barang curian yang ditangkap juga," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Selasa (24/1/2023).

Ketiga tersangka yang membeli truk curian tersebut akan dikenakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

"Mereka menerima dan memesan truk yang akan dibeli. Ada 10 TKP yang semuanya terjadi di tahun 2022. Akan terus kita lakukan pengembangan mencari barang bukti kendaraan lainnya," katanya.

Sementara tersangka Eko mengaku dirinya membeli mobil truk tersebut seharga Rp30 juta dari para pelaku. Rencananya mobil truk tersebut akan digunakan untuk mengangkut kelapa sawit di Jambi. "Sudah dua kali membeli mobil truk curian," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Pajak Sawit di Sumsel

57 tahun lalu

SKK Migas Gandeng Polda Sumsel Tingkatkan Pengamanan Kegiatan Hulu Migas

57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sebagian wilayah Indonesia

57 tahun lalu

BMKG: Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Wilayah Sumsel

57 tahun lalu

Akun Facebook Wali Kota Lubuklinggau Sumsel Diretas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal