Jadi Otak Pencurian Minyak Mentah, Mantan Kades di Ogan Ilir Ditangkap

Novan Wijaya
Mantan Kades otak pencurian minyak mentah ditangkap Polres Ogan Olir. (Foto: Novan)

OGAN ILIR, iNews.id - Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan menangkap Herman Susilo (48) mantan kepala desa terkait kasus pencurian minyak mentah. Polisi menyebut, Herman sebagai otak atau dalang pencurian dengan cara melobangi pipa lalu minyak dialirkan ke truk tangki yang telah dimodifikasi.

Pelaku bersama bersama dua tersangka lain yang telah ditangkap. Para pelaku telah mengalirkan sebanyak 10 ton minyak mentah dari pipa PT Pertamina menggunakan selang sepanjang 50 meter. 

Herman ditangkap di tempat persembunyiannya berupa kosan di Kebun Bunga Palembng setelah dua tahun buron.

"Pencurian itu dengan cara melobangi pipa 10 inci milik Pertamina yang dialiri minyak mentah dari Prabumulih. Lalu pipa yang dilobangi dipasang kran. Kemudian disambungkan selang sepanjang 50 meter menuju truk yang dimodifikasi berkapasitas 10 ton," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Roby Sugara, Jumat (11/6/2021).

Dua tersangka lain yakni Arya Widura dan Dedi Apriansyah kasusnya sudah tahap P21. Atas perbuatannya, Herman akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara minimal lima tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Cegah Karhutla dengan TMC, Puluhan Ton Garam Mulai Disemai di Langit Sumsel

57 tahun lalu

Sebagian Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini

57 tahun lalu

Polda Sumsel Terima Dana Hibah untuk Tambahan Kuota Rekrutmen Bintara

57 tahun lalu

Sebagian Sumsel Mulai Kemarau, Waspadai Potensi Kekeringan dan Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal