IRT di Muba Siram Air Keras ke Mantan Suami gegara Tak Mau Bantu Bayar Utang

Era Neizma Wedya
Polisi menangkap IRT yang menyiram air keras di Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan. (Foto: MPI/Era Neizma Wedya)

"Jadi hubungan pelaku dengan korban ini mantan suami istri sirih. Pengakuan pelaku dia menyiram air keras ke tubuh korban karena kesal," katanya.

Menurutnya saat berstatus suami istri, korban tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang PNPM yang dia pinjam. Pinjaman itu dilakukan saat korban masih berstatus suami sirihnya.

“Untuk air keras atau cuka para tersebut didapat dari membeli di warung untuk membekukan getah karet, kemudian menemui korban yang sedang mengantarkan bahan bangunan di toko dengan minta tolong diantar kawannya menggunakan motor, lalu terjadilah penyiraman air keras,” ucapnya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan primer Pasal 353 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan. Ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wanita Obesitas di Situbondo Terperosok Septic Tank Sedalam 4 Meter, Evakuasi Dramatis!

57 tahun lalu

IRT Tewas dalam Rumah di Takalar, Emas 33 Gram Hilang Diduga Dirampok

57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Gunungsitoli, IRT Tewas Mengenaskan Tergilas Truk Muatan Besi

57 tahun lalu

Terungkap! Pembacok IRT di Palangka Raya Ternyata ODGJ, Diduga Kehabisan Obat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal