Ini Wajah dan Alasan Guru Les di Prabumulih Cabuli Siswanya

Dede Febriansyah
Guru les tersangka pencabulan mengaku pernah menjadi korban saat masih kecil. (Foto: Dede F)

Terkait dugaan adanya hubungan khusus dengan korban, Harry mengaku, hanya sebatas murid dan guru. Namun Harry tidak membantah dirinya dekat bersama korban. "Kita suka sama suka, kalau hubungan yah dekat," katanya.

Waka Polres Prabumulih, Kompol Ikrar Potawari mengatakan, modus pelaku dalam memperdaya korbannya yakni dengan cara minta dipijat.

"Dari hasil visum, setidaknya lebih dari 10 kali aksi tersebut dilakukan sejak Agustus 2021," katanya.

Hingga saat ini baru satu korban saja yang telah melapor dan penyelidikan masih terus didalami.

Pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17/2016 tentang Penetapan Perpu No 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU No 22/2002 tentang PPA. 

"Ancamn hukumannya paling lama Rp 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Sita 98 Ton Batu Bara Ilegal Tujuan Lampung, 6 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 46 Orang terkait Kasus Narkoba di Sejumlah Tempat 

57 tahun lalu

Seniman Sumsel-Lampung Ikuti Festival Celeng Srenggi Merawat Kearifan Lokal di Palembang

57 tahun lalu

Hujan Lebat Diprakirakan Turun di Sejumlah Wilayah Sumsel

57 tahun lalu

Polda Sumsel Kirim Helikopter untuk Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal