Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi

Sri Lestari
Masjid Agung Palembang. (Foto: Dok/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menerbitkan edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Umat islam dapat memakmurkan masjid dengan rangkaian ibadah, namun harus mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi kapasitas madjid.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memberi panduan beribadah dengan protokol kesehatan.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Yaqut di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

2. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah dengan ketentuan agama;

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG: Musim Kemarau di Sumsel Mundur

57 tahun lalu

TPID Sumsel Antisipasi Kenaikan Permintaan Sembako Jelang Ramadan

57 tahun lalu

Semarakkan Ramadan, Warga Sumsel Diperbolehkan Tarawih di Masjid

57 tahun lalu

Sumsel Kesulitan Kejar Target Konsumsi Ikan Nasional

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tingkatkan Patroli Menjelang Perayaan Paskah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal