Di tengah perjalanan, kata dia, korban melihat motornya dikendarai orang lain. Petugas keamanan dan korban pun mengejar pelaku. Pelaku akhirnya tertangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin mempunyai sepeda motor. Nantinya, motor itu akan dipakai dan tidak akan dijual.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.