"Pelaku menusuk korban dengan pisau sebanyak dua kali. Akibatnya, korban meninggal," katanya.
Usai menusuk, kata dia, pelaku langsung kabur. Sementara para saksi membawa korban ke RSUD Kayu Agung OKI.
"Karena kondisi korban yang banyak mengeluarkan darah, akhirnya korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.