Industri di Sumsel Bakal Dikenakan Pajak Bahan Bakar Mesin

Antara
Sumsel akan pungut pajak bahan bakar mesin industri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sumatera Selata (Sumsel) akan memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terhadap setiap Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan mesin industri. Penerapan PBBKB industri untuk menambah pendapatan pajak daerah. 

Pemprov Sumsel sudah mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pemprov ada perubahan Perda yang semula untuk BBM yang digunakan mesin-mesin industri tidak dipungut PBBKB dengan perubahan Perda semua dipungut,” kata Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Emmy Surawahyuni, Selasa (23/11/2021).

Menurutnya, perubahan perda itu sudah diajukan ke Kemendagri sejak Juni lalu yang saat ini masih berproses sehingga belum ada penomoran. Untuk itu PBBKB untuk mesin industri belum diberlakukan saat ini.

“Sementara ini masalahnya Perda itu belum keluar dari Kemendagri. Sehingga PBBKB mesin industri belum diberlakukan saat ini. Insya Allah tahun depan,” ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 394 Sehari, Sumsel 3 Orang

57 tahun lalu

6 Daerah di Sumsel Terapkan PPKM Level 1, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Mata Berkaca-Kaca, Tiga Perempuan Datangi Propam Polda Sumsel Minta Keadilan

57 tahun lalu

Palembang Berawan Tebal, 14 Daerah Lain di Sumsel Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, 9 Provinsi Catat Nol Kasus Baru Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal