Ikan Belida Jadi Hewan Dilindungi, Pengusaha Pempek dan Pindang Terancam Denda jika Melanggar

Antara
Tugu ikan belida di Benteng Kuto Besak pinggir Sungai Musi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Ikan Belida Sumatera (chitala hypselonotus) sebagai hewan yang dilindungi. Dengan begitu, menangkap dan  menjual serta mengonsumsi ikan yang telah menjadi nilai sosial masyarakat Sumsel, dilarang bahkan didenda. 

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo, mengatakan populasi ikan Belida terancam punah sehingga masuk dalam status perlindungan penuh. Perlindungan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.

"Hukumannya berat, menangkap dan menjual untuk individu atau perusahaan bisa didenda Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar," ujarnya, Rabu (2/9/2021).

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida akan dikenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp250 juta.

Sedangkan untuk yang pengepul atau penadah lalu mendistribusikan dikenakan sanksi pasal siup yakni, Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar. "Setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan tersebut sebagai makanan konsumsi," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Irjen Eko Indra Heri Resmi Tinggalkan Polda Sumsel

57 tahun lalu

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumsel hingga Koorsahli

57 tahun lalu

Covid-19 Sumsel Naik Lagi, Kasus Positif Baru Kembali di Atas 100 Orang

57 tahun lalu

Banyak Kepala Daerah Korupsi Termasuk dari Sumsel, Mendagri: Bisa karena Serakah atau Kebutuhan

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Bahas Aturan Cabut Hak Lahan Tidur yang Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal