Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati hingga Punya Anak Divonis Mati

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati.. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengungkapkan alasan JPU mengajukan banding. Asep mengatakan banding diajukan agar Herry mendapat hukuman mati sesuai tuntutan JPU demi keadilan bagi korban. 

Salah satunya, kata Asep, perbuatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu. 

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Kajati Jabar. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kegiatan Kwarcab Pramuka Kota Bandung Pakai Dana Hibah Diduga Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

57 tahun lalu

Remaja yang Hilang di Situ Cileunca Pangalengan Bandung Ditemukan Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Polisi Razia Warung di Bandungan Nekat Berjualan Miras saat Ramadan, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Jadwal Sholat di Bandung dan Buka Puasa Hari Ini 3 April 2022

57 tahun lalu

2 Tahun Terhenti, Masjid Raya Bandung Kembali Gelar Tarawih secara Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal