“Kondisi saat ini kan sudah level dua, artinya mengarah ke kehidupan normal. Memang konser boleh dilakukan seperti kegiatan lainnya apa lagi sudah ada arahan dari pemerintah pusat,” katanya.
Namun, ia menegaskan, penyelenggaraan konser tersebut tetap mempedomani syarat pembatasan okupansi 50-75 persen dari jumlah maksimal, waktu terselenggaranya terbatas, dan menyediakan sarana protokol kesehatan.
“Pada prinsipnya kerumunan tidak boleh terlalu lama dan sebelum diselenggarakan penting ada nya mitigasi. Kedepan, kami akan berkordinasi dengan pemberi izin keramaian yakni pihak kepolisian dalam hal ini,” katanya.