PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2019 pada Rapat Paripurna XIV DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (6/7/2020).
Dalam kesempatan itu, Herman mengatakan jika salah satu kewajiban kepala daerah terkait pengelolaan keuangan daerah adalah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Raperda itu juga harus diaudit oleh BPK RI.
"Hasil audit BPK terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2019, Pemprov Sumsel telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI dan telah diserahkan pada rapat Paripurna Istimewa I DPRD Provinsi Sumsel, Senin 29 Juni 2020 lalu," kata Herman.
Menurut dia, laporan keuangan Pemprov Sumsel tahun anggaran 2019 menggambarkan bahwa nilai aset mengalami peningkatan sebesar 12,90% dari sebelumnya per 31 Desember 2018 sebesar Rp22,925 Triliun menjadi Rp25,872 Triliun.
Kemudian, lanjutnya, terkait kewajiban/utang Pemprov Sumsel dengan nilai sebesar Rp305,072 Miliar. Terhadap realisasi APBD Sumsel dijelaskan bahwa pemdapatan sebesar Rp9.280 Triliun atau 94,22% dari target Rp9,849 Triliun.