Heboh Pemerkosa Siswi SMA Hanya Dituntut 7 Bulan, Kejati Sumsel Panggil Kejari Lahat

Dede Febriansyah
Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin memberikan pernyataan terkait tuntutan pemerkosa di Lahat yang hanya 7 bulan. (Foto: Dede F)

Diketahui, seorang siswi SMA di Lahat diperkosa secara bergilir oleh tiga pelaku di sebuah kamar kos. Dua pelaku yang masih berusia 17 tahun telah disidang dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 7 bulan penjara. 

Sementara satu tersangka lain yang berusia 18 tahun belum menjalani proses persidangan karena berkas perkara terpisah. 

Dalam statmen yang disampaikan Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya, diketahui terdapat satu pelaku keempat yakni pria yang diduga menyediakan kamar. "Juga kenapa ada pelaku keempat yang tidak diadili, memang tidak memerkosa namun dia menyediakan kamar dan turut meraba-raba korban," kata Hotman. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pedas! Harga Cabai Tembus Rp100.000 di Kabupaten OKI Sumsel

57 tahun lalu

KPK Didesak Tangkap Harun Masiku, DPO yang Juga Mantan Caleg Dapil Sumsel 1

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel: Waspada Hujan Disertai Angin di Sejumlah Wilayah

57 tahun lalu

Beredar Kabar Pemilik Kebun Ganja Ditembak dan Dibuang ke Jurang, Ini Penjelasan Polda Sumsel

57 tahun lalu

Pasangan Dukun Palsu Nyaris Dihakimi Warga usai Tipu Korbannya di OKU Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal