Hari Ini MK Sidangkan Sengketa Pilkada Muratara dan PALI

Sabir Laluhu
Pagi ini Selasa (26/1/2021) MK mulai menyidangkan perkara sengketa pilkada 2020. (Foto: sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa pilkada serentak 2020 pada Selasa (26/1/2021) pagi hingga sore. Dua perkara sengketa dari Pilkada yang digelar di Sumatra Selatan (Sumse) yakni Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten PALI. 

Berdasarkan lansiran laman resmi MK, sidang perdana dimulai dengan sengketa Pilkada Gubernur Sumatra Barat. Sedangkan sengketa pilkada Muratara dan PALI, berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, digelar Selasa (26/1/2021) siang sekitar pukul 13:30 WIB. "Acara: Pemeriksaan Pendahuluan," bunyi informasi singkat di laman resmi MK seperti di Jakarta, Selasa (26/1/2021) dini hari.

Khusus pukul 13:30, MK mengagendakan sidang tiga perkara sengketa pilkada. Yakni Pilkada Kabupaten Muratara dan PALI dari Sumsel, dan perkara Pilkada Kepulauan Meranti. 

"Nomor Perkara: 16/PHP.BUP-XIX/2021. Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020. Nomor Perkara: 03/PHP.BUP-XIX/2021. Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020," demikian dilansir laman resmi MK.

Untuk perkara Nomor: 16/PHP.BUP-XIX/2021 dari PALI, pemohonnya adalah pasangan calon (paslon) Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi. Keduanya akan didampingi tim kuasa hukumnya Nico Andrea dkk. Sedangkan perkara Nomor: 03/PHP.BUP-XIX/2021, pemohonnya yakni paslon HM Syarif HD dan  Surian dengan kuasa hukum Alamsyah Putra dkk.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, MK telah menerima permohonan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur, wali kota, dan bupati 2020 sebanyak 136 permohanan. Atas permohonan tersebut, MK telah menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dengan 132 perkara teregistrasi.

Empat permohonan lainnya, kata dia, gugur atau tidak akan disidangkan MK. Masing-masing yakni satu permohonan untuk pemilihan wali kota/wakil wali kota Magelang telah dicabut kembali oleh pemohon. Berikutnya tiga permohonan untuk pemilihan bupati/wakil bupati yaitu Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya karena memiliki akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) ganda.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Capai 13.688, Sumsel Urutan Ke-15 Nasional

57 tahun lalu

Listrik di Muratara Sering Padam, PLN Bangun Gardu Induk 

57 tahun lalu

Cabup Petahana Kalah di Pilkada, Wabup Muratara Nyebur ke Sungai

57 tahun lalu

Warga Tangkap Tangan Kegiatan Bagi-Bagi Uang di Pilkada Muratara

57 tahun lalu

Pilkada PALI Menghangat, Mulai Muncul Tudingan Dugaan Politik Uang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal