Hadiah Tahun Baru, UMP Sumatra Selatan Naik Cepek Ceng 

Antara
Gubernur Sumsel Herman Deru. (Foto: Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id – Jelang pergantian tahun kabar cukup baik menghampiri para pekerja. Tepat 15 hari sebelum berganti tahun, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) menandatangani SK tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang ditetapkan naik sebesar 3,3 persen.  

"Upah Minimum Provinsi Sumsel untuk 2021 sebesar Rp3.144.446 mengalami kenaikan Rp101.335 atau sekitar 3,3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp3.043.111," kata Herman Deru di Palembang, Kamis (17/12/2020).

Menurut gubernur, kenaikan UMP tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel. Sesuai keputusan tersebut, pihaknya meminta kepada para pengusaha yang ada di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat menerima dan melaksanakan keputusan tentang kenaikan UMP tahun 2021.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bus Terguling, 35 Personel Brimob Sumsel Masih Dirawat Intensif di Jambi

57 tahun lalu

Datangi Polda Sumsel, Simpatisan Minta Habib Rizieq Dibebaskan Tanpa Syarat

57 tahun lalu

Unjuk Rasa Terkait Habib Rizieq, Semua Jalan Menuju Polda Sumsel Ditutup

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pagaralam Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya

57 tahun lalu

Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki hingga Terbakar di Muratara, 16 Tewas 4 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal