"Berdasar data BMKG, puncak kemarau diperkirakan dominan terjadi pada September 2020 dengan kondisi udara panas dan kering yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Untuk diketahui, ada 10 daerah di Sumsel yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan, yakni Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI).
Kemudian, lanjut Herman, ada Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, Muara Enim, Penungkal Abab Lematang Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, dan Musi Rawas.
"Kita telah berkoordinasi dengan instansi terkait yang intinya agar diutamakan upaya antisipasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui penetapan status itu," kata Herman Deru.
Pihaknya saat ini sedang membentuk pos komando yang melibatkan perangkat daerah dan insansi terkait sesuai tugas dan fungsinya dalam upaya penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Masa penetapan status siaga darurat karhutla itu hingga 31 Oktober 2020.
"Nanti akan dievaluasi jika terjadi perubahan," katanya.