"Korban kaget karena saat selesai belanja, sepeda motornya hilang," kata dia.
Korban kemudian meminta karyawan toko untuk memeriksa CCTV. Ternyata sepeda motornya diambil oleh kedua pelaku. Berbekal rekaman CCTV, korban akhirnya melapor ke polisi.
Robby menambahkan, dari hasil lidik dilapangan, tim buser melihat dan mencurigai pengendara mobil Nissan Livina. Mobil itu diduga sering digunakan para pelaku saat melakukan pencurian motor.
"Kami awasi dan buntuti mobil itu," kata dia,
Setelah dipastikan, polisi akhirnya menangkap para pelaku. Keduanya ditangkap di daerah Kayuagung. Pelaku DS dan TP beserta barang bukti diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.