OGAN ILIR, iNews.id - Jajaran Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya diketahui berinisial DS (24) dan TP (30).
Kasat Reskrim Polres Ogan Olir AKP Robby mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Desa Sungai Gerong, Banyuasin 1, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Keduanya ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor di parkiran Indomaret," kata Robby, Senin (13/7/2020).
Robby menambahkan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban Robi Pratama (21) warga Desak Lebak Sakti, Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel.
Insiden pencurian itu terjadi pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, kata Robby, korban sedang belanja sementara sepeda motor korban diparkir di depan Indomaret Desa Tebing Gerinting.