“Permasalahan tersangka dengan korban dimulai dari selisih paham. Si korban dianggap mengambil barang di kebun milik tersangka. Kemudian dikonfirmasi memang benar tadi pagi diduga ada pengambilan sebuah biji jengkol,” kata Kapolres Lubuklinggau saat konferensi pers, Selasa (25/8/2020).
Tersangka kemudian menegur korban. Saat itu, terjadi cekcok antar keduanya hingga terjadi keributan. Tersangka kemudian menebas sepupunya tiga kali yang mengenai kepala korban hingga tewas bersimbah darah di jalan.
“Setelah kejadian itu, tersangka berinisiatif menghubugi RT kemudian kami amankan dan kami bawa ke Mapolres Lubuklinggau,” kata Mustofa.
Sementara ini, penyidik tidak menemukan ada unsur perencanaan dari tersangka untuk membunuh korban. Niatnya hanya ingin menegur dan terjadi salah paham dan terjadilah penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lubuklinggau. Polisi telah mengamankan barang bukti, parang, sandal, dan topi milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP, yakni penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.