Gadai Motor Teman untuk Beli Sabu, Pria Ini Masuk Penjara untuk Kedelapan Kalinya

Dede Febriansyah
Pelaku penggelapan sepeda motor ditangkap. (Foto: Istimewa)

MUBA, iNews.id - Herman (37) kembali masuk penjara untuk kedelapan kalinya. Pria ini ditangkap karena dilaporkan telah menggelapkan sepeda motor teman satu kampung untuk membeli sabu.

Pelaku melakukan penggelapan satu unit kendaraan roda dua milik teman satu kampungnya di Muba, yakni Junaidi (29). Pelaku meminjam motor korban lalu digadaikan ke seseorang sebesar Rp2,3 juta.

"Pelaku ini sudah tujuh kali keluar masuk Lapas dalam kasus yang berbeda. Kali ini kita tangkap dalam kasus penggelapan ditambah sajam yang dikuasai pelaku saat hendak kita tangkap," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian, Sabtu (21/11/2020).

Sementara itu, pelaku Herman di hadapan petugas mengakui sengaja menggadaikan motor temannya karena perlu uang untuk membayar utang dan membeli narkotika jenis sabu. "Awalnya aku gadaikan Rp2,5 juta. Namun, orang yang menerima gadai hanya sanggup Rp2,3 juta. Uangnya aku pakai bayar utang dan beli sabu," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Lagi Asyik Mancing, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polisi

6 tahun lalu

Polisi Selidiki Kasus Penggelapan Uang Rp250 Juta yang Diduga Melibatkan Cabup Labura

6 tahun lalu

Kajari Toba Robinson Sitorus Laporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Uang Rp600 Juta

22 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

30 hari lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal