Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Brigadir J: Kecewa Hakim MA Masih Bisa Dilobi

Puteranegara Batubara
Azhari Sultan
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos hukuman mati setelah kasasinya dikabulkan MA. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dihukum penjara seumur hidup. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.idKuasa hukumkeluarga Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo

Dengan putusan itu, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu kini penjara seumur hidup. 

Kamaruddin mengaku mengendus indikasi lobi-lobi dalam kasus Ferdy Sambo yang lolos hukuman mati. 

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ujarnya menanggapi putusan kasasi MA terhadap Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).

Kamaruddin menilai putusan kasasi MA terhadap Ferdy Sambo tidak mencerminkan keadilan.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata Kamaruddin. 

Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, Ramos Hutabarat, mengatakan keluarga sedih dan sangat kecewa atas putusan kasasi MA tersebut. 

"Keluarga sedih dan kecewa berat terhadap putusan hakim Mahkamah Agung hari ini," ucapnya, Selasa (8/8/2023).

Dia menambahkan, saat ini rasa keadilan korban diwakili jaksa.

Kepala Biro MA, Sobandi S mengatakan, Mahkamah Agung (MA) memastikan lima hakim yang mengadili kasasi Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terbebas dari intervensi. Putusan majelis hakim di tingkat kasasi itu membuat Ferdy Sambo lolos hukuman mati karena diganti penjara seumur hidup.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal