Fatwa MUI: Tes Swab Tak Batalkan Puasa, Pakai Masker Salatnya Sah

Fahreza Rizky
MUI keluarkan fatwa yang salah satunya menyebutkan menggunakan masker salatnya sah. (Foto: Ist)

Keempat, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan, baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan.

"Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Selasa (13/4/2021).

Kemudian, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan salatnya sah.

Kelima, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). "Keenam, vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," kata Niam.

"Ketujuh, tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas," kata Niam.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awasi Harga Kebutuhan Pokok, Ini yang Dilakukan Pemkot Palembang

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa 13 April untuk Kota Palembang dan Sekitarnya

57 tahun lalu

Polisi Dalami Pemasok Sabu Kampung Narkoba di Palembang

57 tahun lalu

Curry Puff, Cemilan Renyah Asal Malaysia di Palembang

57 tahun lalu

Tarawih di Masjid Agung Palembang, Tetap 23 Rakaat, Bacaan Dipersingkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal