Eks Kadis Pertanian Banyuasin Tersangka Mark Up Anggaran dan Laporan Fiktif

Antara
Kantor Kejati Sumsel di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)

"Tersangka ini juga melakukan penggelembungan (mark-up) anggaran pengadaan mesin pompa yang diswakelolakan kepada 86 Gapoktan Petani setempat," katanya.

Total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka saat ini masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel. Setelah diketahui kerugian negara, penyidik dapat segera melimpahkan berkas ketiga tersangka kepada pihak Pengadilan Tipikor Palembang. "Ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang," katanya. 

Para tersangka itu diancam pidana primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipokor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pidana subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Akhir Pekan: Pagi Sumsel Cerah Berawan, Siang - Malam Sebagian Wilayah Hujan

57 tahun lalu

Sumsel Terima DIPA Rp13,9 Triliun, Hampir Setengahnya untuk Belanja Pegawai

57 tahun lalu

Seorang Nenek Tewas Tertabrak Kereta Api di Lahat Sumsel 

57 tahun lalu

Daftar Daerah di Sumsel Waspada Banjir dan Tanah Longsor

57 tahun lalu

BMKG Ingatkan Waspada Potensi Banjir di Beberapa Wilayah Sumsel 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal