Kronologi bermula saat korban berinisial SH (39) mengenal pelaku di Facebook. Ketika itu, pelaku menyebut korban berada dalam pengaruh gaib sehingga mereka bertemu. Saat pertemuan itu, korban SH membawa kedua anak perempuannya N (22) dan SA (15).
"Pelaku membujuk raya dengan modus melepas ikatan gaib lalu menyetubuhi ketiga korban sekaligus secara bergiliran," katanya.
Lalu pelaku kembali menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Tujuannya dengan maksud memagari rumah korban dari pengaruh gaib.
"Pertemuan kedua ini, kembali pelaku mengajak ketiga korban berhubungan intim. Sementara suami korban diminta menjaga keris dalam kamar," ucapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan polisi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.