INDRALAYA, iNews.id – Pemkab Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki tunggakan listrik penerangan jalan umum (PJU) dan kompleks perkantoran. Total kewajiban Pemkab Ogan Ilir yang tidak ditunaikan mencapai Rp2,5 miliar.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Indralaya, Rinaldo Sitorus mengatakan, tunggakan listrik Pemkab Ogan Ilir tersebut merupakan tagihan listrik yang belum dibayarkan sejak November tahun lalu.
"Tunggakan listriknya hampir Rp2,5 miliar, sebagian besar dari tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mencapai Rp2 miliar yang belum dibayar sejak November tahun lalu. Sisanya yakni tagihan listrik di wilayah Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Pemkab Ogan Ilir di Tanjung Senai sebesar Rp450 juta yang belum dibayar sejak Januari lalu," ujarnya, Selasa (23/2/2021).
Akibat tunggakan listrik tersebut, lanjut Rinaldo, pihaknya terpaksa memutus aliran listrik PJU di sejumlah titik di Indralaya karena Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) selaku penanggung jawab hingga kini belum melunasi tagihan listrik tersebut.
"Jika ada tunggakan di bulan pertama, maka ada pemutusan alat pengukur dan pembatas berupa kWH. Dan jika pada bulan berikutnya nunggak lagi, maka pemutusan aliran listrik dilakukan untuk sementara. Tindakan yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur," ucapnya.