Berdasarkan data dari Unit Induk PLN Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB), Pemkab Ogan Ilir merupakan satu-satunya kabupaten di tiga wilayah provinsi tersebut yang belum melunasi tagihan listrik hingga saat ini. "Pemkab Ogan Ilir satu-satunya kabupaten di WS2JB yang belum melunasi tagihan tarif listrik," jelasnya.
Rinaldo juga mengatakan, pihaknya selalu mengirim tagihan listrik dari PLN ke Pemkab Ogan Ilir setiap awal bulan atau pekan pertama. Bahkan, sejak empat bulan lalu pihaknya telah mengirim surat sebanyak tujuh kali kepada Pemkab Ogan Ilir agar melunasi tunggakan tarif listrik tersebut.
"Setiap bulan itu batasan untuk membayar listrik yakni tanggal 20, lewat dari tanggal tersebut maka menunggak," kata Rinaldo