Duh! Nenek di OKI Jual Sabu ke Pekerja Perkebunan

Dede Febriansyah
Nenek di OKI ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Najamudin, nenek Mastilah mengaku nekat menjadi penjual sabu untuk menebus tanah yang diambil keluarganya seharga Rp10 juta.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Sementara tersangka nenek Mastilah mengaku baru memulai bisnisnya dua pekan lalu, tepatnya setelah Lebaran Idul Fitri. "erpaksa jual sabu karena ingin mencari uang untuk menebus tanah saya yang ada di Mesuji Lampung," ujarnya.

Mastilah menjelaskan, sabu yang dijual diperolehnya dari D, warga Desa Sungai Sodong dan diantarkan secara langsung ke rumahnya.

"Biasanya yang membeli pekerja kebun sawit. Karena kata mereka kalau menggunakan sabu kerja menjadi lebih semangat," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jatanras Polda Sumsel Kejar Begal yang Bacok Kepala Perempuan di Palembang 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Investigasi Dugaan Pungli di Perairan Banyuasin, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Hotspot di Sumsel Naik Drastis, Ancaman Karhutla Meningkat

57 tahun lalu

Kerja Sama dengan China, PLTU Sumsel 8 Masuki Tahap Uji Coba Operasional

57 tahun lalu

4.000 Kilometer Jalan Transmigrasi di Sumsel Butuh Kejelasan Status dan Perawatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal