Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pastikan PTM Lancar, Pelajar di Muba Disuntik Vaksin
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades di Muba Terancam Penjara Seumur Hidup

Senin, 13 September 2021 - 19:01:00 WIB
Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades di Muba Terancam Penjara Seumur Hidup
Dua mantan Kades di Musi Banyuasin segera disidang dalam kasus korupsi dana desa. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SEKAYU, iNews.id - Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) melimpahkan dua kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu. Dua mantan kepala desa yang menjadi tersangka segera menjalani persidangan.

Keduanya yakni mantan Kades Keputeran Kecamatan Plakat Tinggi, Bayumi dan mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan, Hermanto.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Kaputeran diduga telah merugikan negara sebesar Rp413.853.202.

"Bayumi diduga telah korupsi ADD anggaran tahun 2014, di mana pencairan sebanyak dua termin. Dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya," ujar Alamsyah didampingi Kasatreskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit Pidkor Ipda Jon Kenedi, Senin (13/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Alamsyah, tersangka Bayumi menyebutkan bahwa dirinya melakukan hal tersebut untuk membayar utang saat dirinya mencalonkan diri sebagai Kades.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut