DPRD Sumsel Desak Pemasangan Lift Jembatan Ampera Dihentikan Sementara, Berikut Alasannya

Dede Febriansyah
Rencana pemasangan lift Jembatan Ampera masih menunai pro dan kontra. (Foto: Ist)

"Memang sudah ada kajian konstruksi dan teknis. Tapi, Jembatan Ampera ini adalah cagar budaya yang harus dijaga. Dalam UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan untuk membangun cagar budaya itu memperhatikan banyak faktor. Hari ini kami temukan pemasangan lift di Jembatan Ampera belum melalui kajian sejarahnya, sehingga proses pembangunan tidak didampingi ahli sejarah," katanya.

Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumsel, Yudi Syarofi menegaskan, sebelum dilakukan pemasangan lift di Jembatan harus ada kajian yang dilakukan TACB. 

"Boleh saja tidak dilakukan tapi pelaksananya baik pemberi order dan yang melakukan itu dapat dikenai Pasal 104 Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pidananya minimal 1 tahun dan atau denda Rp500 juta," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pro Kontra Pemasangan Lift Jembatan Ampera Terus Berlanjut

57 tahun lalu

Soal Pemasangan Lift Jembatan Ampera, Begini Penjelasan Gubernur Sumsel

57 tahun lalu

Terungkap, Perempuan Melompat di Jembatan Ampera Janda Beranak 3, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Palembang Heboh, Ibu Muda Berbaju Merah Melompat dari Jembatan Ampera

57 tahun lalu

Lift Ampera Dipastikan Aman, Pemasangan Libatkan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal