Dodi Reza Didakwa Pasal Berlapis Kasus Fee Proyek

Dede Febriansyah
Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana dan didakwa dengan pasal berlapis. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana dalam perkara penerimaan hadiah atau fee janji proyek pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (16/3/2022). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang yang yang diketuai Yoserizal, selain membacakan dakwaan terhadap terdakwa Dodi Reza, tim Jaksa KPK juga membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa Eddi Umari dan Herman Mayori secara bergantian.

Dalama dakwaannya, JPU KPK menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yakni, melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ketiga terdakwa diduga telah menerima sejumlah uang fee proyek dari pihak kontraktor Suhandy yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama," ujar Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/3/2022).

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Taufiq mengatakan, dalam sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dalam pembuktian perkara. Hal itu dikarenakan ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

"Ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Maka dari itu sidang pekan depan kami akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang pembuktian perkara," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kontraktor Penyuap Dodi Reza Divonis 2,4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Dodi Reza Segera Disidang, JPU KPK: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

57 tahun lalu

Bupati Nonaktif Dodi Reza Segera Disidang Kasus Dugaan Suap

57 tahun lalu

Mengaku Tidak Tahu dan Menyesal, Terdakwa Penyuap Dodi Reza Minta Keringanan Hukuman

57 tahun lalu

Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Penyuap Bupati Muba Dodi Reza 3 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal