Ditangkap di Ponpes, Mantan Sekwan DPRD PALI Korupsi sejak Tahun 2017

Dede Febriansyah
Arif Firdaus terpidana kasus korupsi saat menjabat Sekwan PALI. (Foto: Dede F)

Dalam vonis yang ditetapkan Hakim tersebut, lanjut Zulkifli, terpidana Mujarab divonis dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, dan Arif Firdaus pidana penjara selama 15 tahun, serta uang pengganti senilai Rp6 miliar.

"Mujarab yang sejak putusan tersebut kini sudah menjalani masa hukumannya. Sedangkan Arif masih buron sampai saat putusan tersebut dibacakan. Karena menerapkan in absentia terhadap Arif sebab sejak penyidikan dia sudah kabur," kata Zulkifli.

Dalam penangkapan terpidana Arif Firdaus kemarin, Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejagung mendapatinya di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

"Saat ini terpidana sedang dipersiapkan di Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Lapas Pakjo Palembang untuk menjalankan masa hukumannya tadi," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sungai Musi Alami Pendangkalan, Sumsel Butuh Pelabuhan Laut

57 tahun lalu

Mantan Sekda Pali DPO Kasus Korupsi Rp6 Miliar Ditangkap di Purwakarta, Dieksekusi ke Sumsel

57 tahun lalu

Buronan Korupsi Rp6 Miliar, Eks Sekda Pali Sumsel Ditangkap di Purwakarta 

57 tahun lalu

Bikin Malu Pengelola Mal, Pria Ini Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 9 Februari, 11 Daerah Ini Hujan Sedang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal