Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Sekda Pali DPO Kasus Korupsi Rp6 Miliar Ditangkap di Purwakarta, Dieksekusi ke Sumsel

Rabu, 09 Februari 2022 - 12:17:00 WIB
Mantan Sekda Pali DPO Kasus Korupsi Rp6 Miliar Ditangkap di Purwakarta, Dieksekusi ke Sumsel
Mantan Sekda PALI yang menjadi buronan kasus korupsi tertangkap di Purwakarta, Jawa Barat. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan (Sumsel) Arif Firdaus. Dia ditangkap di salah satu rumah di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Rabu (9/2/2022). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Arif langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. 

"Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi," ujar Leonard di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Dia menjelaskan, Arif merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Pali senilai Rp6 miliar lebih. 

Arif, kata dia sebelumnya sempat buron hingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari panggilan saat akan dieksekusi. 

"Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO," ucapnya. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut