Diduga Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Anggota DPRD PALI akan Seret Sekwan ke Ranah Hukum

Bisrun Silvana
Ketua DPRD PALI Asri memperlihatkan sejumlah surat terkait dugaan penggelapan dana perjalanan dinas oleh Sekwan. (Foto: Bisrun)

PALI, iNews.id - Entah apa yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI. Setelah Kejari menetapkan mantan sekretaris dewan (Sekwan) menjadi DPO, Sekwan saat ini juga akan diseret ke ranah hukum, keduanya terkait dana perjalanan dinas.

Ketua DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asri AG didampingi lebih separuh anggota dewan menyatakan, mereka bakal laporkan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) PALI Son Haji karena diduga menggelapkan tunjangan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota dewan sejak bulan Agustus 2020.

"Oleh PT Purnama Mega Lestari sebagai agen perjalanan tiket dan hotel memutus kerjasama secara sepihak lantaran kami dianggap mempunyai tunggakan sebesar Rp 163 juta. Setelah kami cek tunggakan itu sudah kami bayar melalui pemotongan oleh bendahara dan Plt Sekwan PALI. Uang sebanyak ini rupanya tidak disetorkannya ke perusahaan itu," ujarnya dengan nada tinggi dalam konferensi pers, Senin (11/2/2021).

Selain itu, diungkapkan Asri, bahwa adanya peminjaman dana oleh beberapa anggota dewan termasuk dirinya akibat keuangan di Sekwan selalu tersendat sebesar Rp122 juta. Namun ternyata uang itu sudah dipotong oleh bendahara dan Plt Sekwan dari tunjangan SPPD yang sudah cair tetapi tidak dibayarkan ke pihak peminjam. 

"Bukan itu saja, rupanya sudah ada pencairan uang dari BPKAD terakhir sekali sebesar Rp1,9 M. Uang itu untuk bayar antara lain SPPD perjalanan dinas sekretariat termasuk ajudan dan sopir saya. Tapi rupanya uang itu tidak dibayarkan juga. Padahal ajudan dan sopir juga sejumlah TKS lainnya tidak dibayar satu senpun sejak bulan agustus sementara uangnya sudah keluar dari BPKAD," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Sekwan PALI DPO Korupsi, Kejari akan Sebar Foto di Tempat Umum

57 tahun lalu

Sempat Menikah 10 Kali, DPO Curanmor di Jambi Akhirnya Ditangkap

57 tahun lalu

PR KPK di Tahun 2020: DPO Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim

57 tahun lalu

Satgas Tinombala Terus Buru DPO Anggota Mujahidin Indonesia Timur

57 tahun lalu

DPO Terpidana Kasus Korupsi di Ambon Menyerahkan Diri, Buron sejak 2017

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal