Didakwa 5 Tahun karena Jual Kucing, Pemuda Palembang Tidak Keberatan

Antara
Persidangan kasus perdagangan kucing dilindungi. (Foto: Ist)

Pada sidang virtual yang dipimpin Hakim Ketua Said Husein tersebut, JPU menjelaskan jika kucing kuwuk dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi nomor urut 58.

JPU Kejari Palembang menjerat terdakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Setelah mendengarkan dakwaan itu terdakwa yang diketahui memang sering menjual-belikan satwa tidak mengajukan keberatan dan siap melanjutkan sidang pekan depan dengan didampingi penasehat hukumnya M Arif dari Posbankum PN Palembang.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Kabupaten di Sumsel Siaga Banjir-Longsor, Warga Diimbau Siapkan Senter hingga Surat Berharga

57 tahun lalu

Puluhan Alat Tangkap Ilegal Milik Nelayan di Sumsel Dimusnahkan

57 tahun lalu

Pertumbuhan Kredit UMKM di Sumsel Stagnan, OJK: Daya Serap Tugas Pemerintah 

57 tahun lalu

42 Tersangka Narkoba Ditangkap dalam Sepekan, Polda Sumsel: Lindungi Diri dan Keluarga

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Satwa Dilindungi di Sukabumi, Ratusan Burung Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal