PALEMBANG, iNews.id - Seorang pemuda di Kota Palembang terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga memperjualbelikan kucing kuwuk (Prionailurus Bengalensis) yang termasuk satwa dilindungi undang-undang. Kucing hutan itu dibeli via facebook milik warga yang mengaku dari Ogan Ilir.
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi mengatakan terdakwa bernama Giofani Mega Putri (23) tersebut ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Palembang pada 28 Oktober 2020 saat petugas berpura-pura membeli kucing itu seharga Rp300.000.
"Personil kepolisian bersama ketua RT setempat kemudian menggeledah kediaman terdakwa di Jalan Pangeran Subekti Rumah Susun Blok 44, hasilnya didapati empat ekor kucing Kuwuk atau Kucing Hutan dalam kondisi hidup," ujar Indah saat membacakan dakwaan, Rabu (20/1/2021).
Saat diinterogasi terdakwa mengaku membeli empat ekor kucing kuwuk itu seharga Rp1.070.000 dari seseorang yang menjualnya lewat facebok dengan nama akun Rezeki yang beralamat di Kabupaten Ogan Ilir.
Terdakwa berencana menjualnya kembali ke grup facebook Komunitas Musang Palembang seharga Rp400.000 per ekor. Terdakwa beralasan menjualbelikan satwa tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.