Diantar Keluarga, Pelaku yang Bakar Pacar di Musi Banyuasin Menyerahkan Diri

Edi Lestari
Senen, pelaku yang tega membakar mantan pacarnya menyerahkan diri ke polisi di Musi Banyuasin. (Foto: iNews.id/Edi Lestari)

Dia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal diatas lima tahun penjara.

Diketahui, Irma Fitriani (24), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin dibakar hidup-hidup oleh mantan pacarnya, Senen, lantaran tak terima diputus cintanya oleh korban.  

Akibat kejadian itu, Irma mengalami luka bakar hingga 70 persen dan kini masih dirawat intensif di RSUD Sekayu.

Korban dibakar saat korban tengah bekerja di sebuah toko pakaian. Sebelum peristiwa itu terjadi, korban dan pelaku sempat adu mulut membahas hubungan mereka.

Pelaku yang sudah kalap kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban yang diambil dari motor pelaku. Pelaku kemudian menyulutkan korek api ke tubuh lorban. Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
13 jam lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

15 jam lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

12 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal