Diantar Keluarga, Pelaku yang Bakar Pacar di Musi Banyuasin Menyerahkan Diri

Edi Lestari
Senen, pelaku yang tega membakar mantan pacarnya menyerahkan diri ke polisi di Musi Banyuasin. (Foto: iNews.id/Edi Lestari)

Dia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal diatas lima tahun penjara.

Diketahui, Irma Fitriani (24), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin dibakar hidup-hidup oleh mantan pacarnya, Senen, lantaran tak terima diputus cintanya oleh korban.  

Akibat kejadian itu, Irma mengalami luka bakar hingga 70 persen dan kini masih dirawat intensif di RSUD Sekayu.

Korban dibakar saat korban tengah bekerja di sebuah toko pakaian. Sebelum peristiwa itu terjadi, korban dan pelaku sempat adu mulut membahas hubungan mereka.

Pelaku yang sudah kalap kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban yang diambil dari motor pelaku. Pelaku kemudian menyulutkan korek api ke tubuh lorban. Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal