Di Palembang, Hanya 30 Kelurahan Ini Diizinkan Gelar Salat Id di Masjid

Antara
Ilustrasi. Sejumlah warga salat di Bundaran Air Mancur Kota Palembang, Sumsel. (Foto: Antara)

Bagi pengurus masjid dan musala yang diizinkan menggelar salat Id juga harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala kantor urusan agama (KUA) kecamatan dan ketua Satgas Covid-19 kecamatan.

Dia juga menjelaskan, kapasitas masjid dan lapangan dibatasi maksimal 50 persen. Pengurus masjid juga harus menyediakan tempat cuci tangan, memastikan jemaah memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, serta menjaga jarak antarjemaah minimal 1 meter.

Kemudian menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik, mempersingkat rangkaian pelaksanaan salat Idul Fitri dan membawa perlengkapan salat dari rumah masing-masing.

Sebelum pelaksanaan salat pengurus masjid wajib berkoordinasi dengan poskomandu PPKM tingkat kelurahan. Sementara kegiatan takbiran dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid. 

"Tidak boleh ada takbiran keliling, disarankan takbiran secara virtual," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

ASN di Asahan Berlarian Masuk Kantor Bupati, Panik Terlambat Apel Perdana usai Lebaran

57 tahun lalu

Kisah Haru Perjuangan Satgas Damai Cartenz di Kiwirok, Tak Mudik Lebaran Demi Jaga NKRI

57 tahun lalu

Penumpang Kereta Api Membeludak di Semarang saat Lebaran, Tembus 125.265 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal