Deretan Benda yang Digunakan Pembunuh Sadis dalam Rumah Tangga, dari Tabung Gas hingga Cobek

Tim Litbang MPI
Pratitis Nur Kanariyati
Ilustrasi pembunuhan dalam rumah tangga (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap terjadi di Indonesia, bahkan tak jarang berakhir dengan pembunuhan sadis. Alat untuk membunuh juga benda-benda yang biasa ditemukan di rumah, dari tabung gas hingga cobek.
 
KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal. Pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, atau kakek terhadap cucu.

Bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU Penghapusan KDRT (PKDRT) meliputi kekerasan fisik di Pasal 6, kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8) dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9). 

Berbicara mengenai kekerasan fisik, umumnya pelaku tindak KDRT atau pembunuhan di rumah tangga sering menggunakan alat-alat yang ada di dalam rumah untuk melancarkan aksinya. 

Berikut deretan benda yang digunakan pelaku melakukan pembunuhan sadis dalam rumah tangga, dirangkum Senin (29/11/2021):

1. Palu dan Pipa Besi

Pembunuhan sadis terjadi terhadap RDS (56) pada Jumat (17/9/2021) malam pukul 22.30 WIB di Jalan Emprit Mas Nomor 10 RT 004 RW 007 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Diduga, korban dibunuh oleh SL (56), suami siri korban. 

Tak tanggung-tanggung, dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan palu dan pipa besi. Diduga, palu digunakan pelaku untuk memukul kepala korban. Sedangkan pipa besi sebagai sarana pengaburan fakta oleh pelaku agar tidak diketahui warga.

Alhasil korban meninggal dan mengalami pendarahan di batang otaknya akibat pukulan benda tumpul berulang kali. Pelaku pun dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. 

2. Parang

ME (25) asal Pekanbaru, Riau nekat menghabisi istrinya, BS (30). ME menghabisi BS dengan menggunakan senjata tajam berupa parang sepanjang 50 cm. Aksi sadis itu dilakukan ME diduga karena kesal akan diceraikan istrinya. Korban dihabisi di rumahnya di Meranti Pandak.

Ilustrasi suami bunuh istri. (iNews.id)

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Maitertika membenarkan pelaku mengayunkan parang sepanjang 50 cm ke arah kepala korban sampai mengenai kepala korban. Parang tersebut menancap di kepala korban sehingga korban langsung tergeletak di atas kasur. 

Pelaku kini terjerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Ngeri! Suami di Kebumen Diduga Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

57 tahun lalu

Suami di Minut Ancam Istri Pakai Senapan Angin, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pelarian Berakhir, Suami Tega Sayat Wajah Istri di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal