Dengan Menahan Tangis, Gisel Minta Maaf Kepada Anak dan Mantan Suami

Tim MNC Portal
Gisella Anastasia. (Foto: sindonews)

Saya berharap dengan pernyataan saya ini saya dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak terutama sekali lagi dari saya yang kasih ke kedua orang tua dan seluruh keluarga besar saya Gempita anak saya, Mas Gading dan seluruh keluarga besar serta Wijin dan keluarga dan terutama yang ada pengampunan dari Tuhan yang dalam kehidupan saya. 

Tidak hentinya saya mengucap syukur untuk keberadaan mereka dalam kehidupan saya yang selalu mendoakan mensuport dan tetap memutuskan untuk mengasihi dan tidak menghakimi saya selama proses ini. 

Besar harapan saya untuk diizinkan menata kembali kehidupan saya bersama Gempita dan dengan dengan adanya Kejadian ini saya harap tidak berdampak negatif terhadap psikologis anak saya. Dengan support dari orang-orang terdekat melangkah maju untuk masa depan yang lebih baik. Dan dalam hal ini saya sebagai warga negara Indonesia yang baik akan terus bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan Tuhan memberkati”.

Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu (MYD) telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus video syur. 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 junto Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Adapun, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini M5,8 Guncang Bengkulu, Dirasakan Hingga Sumsel dan Sumbar

57 tahun lalu

Sempat Mangkir, Gisel Janji Penuhi Panggilan Penyidik Jumat 8 Januari

57 tahun lalu

Gubernur Herman Deru Ajak Pemuka Agama Pertahankan Zero Konflik di Sumsel

57 tahun lalu

Sumsel Rekrut Tenaga Pendamping Distribusi Dantuan Sembako, Honornya Rp5 Juta

57 tahun lalu

Buron Kasus Korupsi di Bank Sumsel Senilai Rp13,4 Miliar Ditangkap Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal