"Setelah kejadian itu korban pulang, tak lama warga berdatangan dan menyeret pelaku ke Polres Banyuasin," katanya.
Sementara itu, pelaku mangaku baru satu kali melakukan tindakan mencium pipi korban. Namun korban mengaku sudah lebih dari satu kali pelaku mengalami pelecehan.
Saat ini, kata Suprianto,. pemeriksaan terhadap korban terus dilakukan untuk membuktikan kemungkinan adanya korban lain.
"Saat ini baru ada satu korban yang melapor, kita terus lakukan pendalaman dan kita juga masih nunggu jika ada korban lainnya datang untuk melapor," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.