Sebelum kebijakan ini berlaku, penumpang yang membatalkan tiket untuk tanggal 23 Maret hingga 29 Mei 2020 akan dikenakan pemotongan sebesar 25 persen.
"Uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai kehendak penumpang," kata dia.
Sementara, untuk penumpang rombongan yang sudah menyerahkan uang muka, dapat mengajukan pengembalian uang muka.
Kemudian untuk rombongan yang belum mencetak tiket, diberikan sekali kesempatan untuk dapat mengajukan perubahan jadwal selama tempat duduk dan kereta penggantinya masih tersedia.
"Pelayanan untuk penumpang rombongan dilakukan di kantor KAI dimana proses transaksi sebelumnya dilakukan," kata dia.