SE itu sebgai tindak lanjut SE Mendagri No.440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020, serta Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemda.
Sesuai surat edaran itu, kata dia, pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih diberikan untuk pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk kategori kelompok 1A seperti hidrant, ledeng umum, dan rumah yatim piatu. Kelompok 1B seperti tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu.
"Serta pelanggan kelompok 1C yakni rumah sangat sederhana, rumah susun, serta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah," kata dia.
Dia mengharapkan kebijakan tersebut membuat masyarakat dapat melalui kondisi sulit ini dan mendukung program pemerintah melakukan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.
"Sehingga kegiatan ekonomi, pemerintahan, dan aktivitas masyarakat bisa berjalan normal kembali," kata dia.