PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) membebaskan tagihan air bersih selama dua bulan untuk warga. Hal ini bisa dinikmati pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk kelompok 1A, 1B, 1C, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih selama dua bulan itu terhitung mulai dari Mei dan Juni 2020," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo, Selasa (14/4/2020).
Harnojoyo menambahkan, hal ini dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat dalam menghadapi kondisi sulit sebagai dampak pandemi virus corona.
Virus corona, lanjut dia, menimbulkan dampak global, termasuk kegiatan ekonomi dan aktivitas seluruh masyarakat Kota Palembang.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya berupaya memberikan insentif atau stimulus pelaku usaha dan warga kota sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.22/SE/V/2020 tertanggal 9 April 2020.