PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap 52 pelaku kejahatan narkoba. Mereka terdiri atas 41 pengedar narkoba dan 11 pengguna narkoba.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, 52 pelaku itu ditangkap dalam kurun waktu sepekan terakhir.
“Dari tangan para tersangka disita barang bukti 2,02 kilo gram sabu-sabu, 6,5 kg ganja, 12 ribu butir pil ekstasi," kata Supriadi, Selasa (23/6/2020).
Supriadi menambahkan, sepekan sebelumnya Tim Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran Polres/Polrestabes mengamankan 43 tersangka pengedar dan 23 pemakai narkoba. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti 639,94 gram sabu-sabu, 79,51 gram ganja, dan 73 butir pil ekstasi.
“Dengan diamankannya para tersangka dan digagalkannya beredar tiga jenis narkoba itu, kami berhasil selamatkan 75 ribu generasi muda dari bahaya narkoba,” kata dia.