"Kelima pelaku masuk ke dalam rumah korban. Mereka mencuri sembilan jerigen berisi bbm," kata dia.
Dari sembilan jerigen itu, kata dia, delapan jerigen berisi bensin dan satu jerigen berisi solar. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp3.150.000.
Usai menangkap pelaku, kata dia, polisi melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti. Hasilnya, satu jerigen berisi 35 liter bensin diamankan dari rumah pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasa 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kami sedang buru empat pelaku lainnya," kata Nasharudin.